LATAR BELAKANG
Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING SMK3
- Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Maksud dan Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
- Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
- Metode Penyusunan SMK3
- Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
- Hazard Identification and Risk Assessment
- Implementasi dan Sertifikasi SMK3
MANFAAT TRAINING SMK3
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat
- Memahami persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan standard Internasional OHSAS 18001:2007
- Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
- Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Comments
Post a Comment